Senin, 07 Desember 2009
by Unknown
WASHINGTON - Sebanyak 75 ribu website di Amerika Serikat dituding telah melanggar hak cipta karena telah mengambil berita-berita dari sejumlah perusahaan media di Amerika Serikat tanpa izin.
Berdasarkan studi yang dilakukan Fair Syndication Consortium menemukan hingga 15 November 2009 tercatat 75.195 website mengambil artikel dari media Amerika Serikat. Bahkan artikel yang dipublikasikan di 75 ribu situs itu hampir semuanya sama dengan artikel asli dan tak dirubah sama sekali.
Seperti dilansir News.com, Jumat (4/12/2009), blog merupakan situs yang paling banyak mengambil artikel-artikel tanpa izin.
"Penemuan dari Fair Syndication Consortium membuktikan bahwa banyak artikel-artikel dari media cetak yang tanpa izin digunakan kembali dan dipublikasikan secara online," ujar Randy Bennett, Senior Vice President of Business Development Newspaper Association of America (NAA).
Studi dilakukan dengan memantau sekira 101 ribu artikel dari media cetak AS seperti McClatchy, MediaNews Group, The New York Times dan The Washington Post
Posted in:
techno news
|
|
|
Posting Komentar